Category: Uncategorized

  • Satlantas Polresta Bogor Kota Beri Helm kepada Anak yang Ditemui Tidak Memakai Helm Saat Dibonceng Ibunya

    KOTA BOGOR – Dalam kegiatan patroli dan pengawasan lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberikan helm kepada seorang anak yang kedapatan tidak mengenakan helm saat dibonceng oleh ibunya di jalan raya.

    Petugas kemudian memberikan teguran secara humanis kepada sang ibu, sekaligus mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara, terutama bagi anak-anak. Sebagai bentuk edukasi dan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas, petugas memberikan helm gratis kepada anak tersebut agar lebih terlindungi saat berada di jalan.

    Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol [Nama Kasat Lantas] menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. “Kami tidak hanya menegur pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi serta contoh nyata pentingnya keselamatan, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Bogor Kota berharap kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan helm saat berkendara semakin meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor.

  • Polresta Bogor Kota Amankan Barang Bukti Diduga Milik Remaja yang Tinggalkan Lokasi Nongkrong

    KOTA BOGOR – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong di sebuah lokasi dan diduga melakukan aktivitas yang meresahkan, anggota Polresta Bogor Kota dengan sigap segera bergerak menuju tempat kejadian.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit sepeda motor, satu botol minuman jenis ciu, serta serbuk kratom seberat 250 gram yang diduga akan disalahgunakan. Namun, para remaja tersebut telah melarikan diri sebelum petugas tiba, meninggalkan sejumlah barang pribadi seperti sepeda motor, tas sekolah, dan baju seragam di lokasi kejadian.

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. “Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dengan mencegah potensi kenakalan remaja maupun penyalahgunaan barang berbahaya. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Melalui langkah cepat tersebut, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman serta mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bogor.

  • Polresta Bogor Kota Cegah Tawuran Setelah Pantau Live Streaming di Media Sosial

    KOTA BOGOR – Mendapati aduan dari masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang menampilkan sekelompok pemuda diduga akan melakukan aksi tawuran, anggota Polresta Bogor Kota dengan sigap melakukan penelusuran terhadap lokasi yang terlihat dalam video tersebut.

    Petugas segera mendatangi tempat kejadian dan melaksanakan patroli di wilayah sekitar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menghindari timbulnya keresahan di masyarakat.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi yang berpotensi mengganggu keamanan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti demi terciptanya Kota Bogor yang aman dan tertib,” tegasnya.

    Melalui patroli dan respon cepat terhadap informasi digital, Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di dunia nyata maupun dunia maya.

  • Polsek Bogor Utara Tindaklanjuti Aduan Warga, Amankan Sekelompok Pemuda yang Meresahkan

    KOTA BOGOR – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya perkumpulan sejumlah pemuda yang diduga meresahkan di wilayah Bogor Utara, jajaran Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota dengan sigap langsung menuju lokasi yang dimaksud.

    Petugas segera melakukan pengecekan dan pendekatan secara humanis kepada para pemuda tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

    Kapolsek Bogor Utara Kompol [Nama Kapolsek] menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami berupaya hadir cepat di tengah masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Pendekatan humanis menjadi prioritas kami agar situasi tetap tenang dan terkendali,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Polsek Bogor Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menumbuhkan rasa aman di lingkungan masyarakat melalui kehadiran polisi yang responsif dan humanis.

  • Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok

    Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

    Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

    “Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

    Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

    “Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

  • Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

    Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.

    “Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.” ungkapnya, Selasa (14/10/2025)

    Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut.

    Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
    Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta melakukan koordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • POLDA JABAR MENGHIMBAU SISWA SEKOLAH TIDAK TERPROVOKASI AJAKAN DEMO ANARKIS

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pembinaan terhadap para siswa, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan terprovokasi ajakan unjuk rasa ke Jakarta. Langkah ini diambil setelah aparat berhasil mengamankan 417 siswa yang berencana mengikuti aksi demonstrasi pada bulan lalu di wilayah hukum Polda Jabar.

    Wilayah yang menjadi fokus pembinaan meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Karawang, serta Kabupaten Purwakarta, di mana ditemukan adanya upaya provokasi terhadap pelajar melalui media sosial dan jaringan komunikasi tertentu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. “Pelajar seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan, bukan terseret dalam agenda-agenda kelompok tertentu yang ingin menunggangi isu sosial dan politik,” ujarnya.

    Menurut Hendra, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa tersebut terprovokasi melalui flyer digital dan ajakan yang beredar di media sosial, yang dibuat dengan narasi menyesatkan untuk menarik simpati generasi muda. “Kami menemukan banyak konten provokatif yang sengaja dibuat untuk membangkitkan emosi dan sentimen negatif terhadap pemerintah,” tambahnya.

    Sebagai langkah preventif, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, guru, serta pihak sekolah untuk memperkuat pembinaan mental dan wawasan kebangsaan di kalangan pelajar. Diharapkan kegiatan ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, serta kemampuan berpikir kritis agar para siswa tidak mudah dipengaruhi oleh informasi yang tidak benar.

    “Pembinaan karakter, nasionalisme, dan literasi digital sangat penting untuk mencegah munculnya generasi yang mudah tersulut provokasi dan bertindak anarkis,” tegas Kabid Humas, Rabu (15/10/2025)

    Selain itu, Polda Jabar juga mengingatkan bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tetap mengedepankan langkah pembinaan, tetapi bila ditemukan pihak-pihak yang sengaja memobilisasi pelajar, akan kami tindak tegas,” katanya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat, terutama menjelang momentum-momentum nasional yang sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan provokasi.

    “Harapan kami, sekolah dan orang tua berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

    Bandung, 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

  • POLISI AMANKAN BELASAN PELAKU TAWURAN BRUTAL DI CIBOGO, KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR

    Kurang dari 72 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang. Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.

    Pengungkapan cepat ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Modus operandinya sangat mengkhawatirkan: para pelaku dari kelompok ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan korban dari kelompok ‘WARBU’ (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG). Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran,” tuturnya.

    Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat. Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17 Thn ).
    Adapun korban anak di bawah umur bernama RIDHO PUTRA PERMANA (14 tahun), mengalami luka tusuk mengerikan pada bagian dada atas yang tembus hingga ke punggung sebelah kanan.

    Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai “alat pencabut nyawa,” 1 (satu) Sajam Gergaji es, 1 (satu) Samurai, dan 1 (satu) Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.

    “Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.” katanya, Rabu (15/10/2025)

    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Bandung, 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polisi Bongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Dibekuk!

    Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Purwakarta.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tiga pelaku asal Karawang, yakni H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Vios hitam, gunting baja, tangga, dan 19 POD e-Liquid.

    “Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang – barang di dalamnya.” ungkapnya, Rabu (15/10/2025)

    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Polres Purwakarta akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada hal mencurigakan.

    Bandung 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • KELUARGA KORBAN TPPO SUKABUMI SANGAT BERTERIMA KASIH KEPADA POLDA JABAR PASCA PENYELAMATAN

    Keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap Sdri. R.R..

    Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan R.R. secepatnya ke Kampung Halaman.

    Sdri. R.R. sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa R.R. dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

    Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung Sdri. R.R. sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

    Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS A.I, TERSANGKA Y.F. ALIAS A DAN TERSANGKA L.K.S. ALIAS K.G..

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar